Halaqah yang ke-98 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Fadhlul Islām yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb rahimahullāh.
Hudzaifah bertanya lagi kepada Nabi ﷺ
قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟
Ya Rasulullah ﷺ apa yang engkau perintahkan kepadaku ketika aku menemui zaman tersebut. Zaman disana banyak دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ, yang mereka berpakaian sama dengan pakaian kita, madzharnya sama dengan madzhar kita, berbicara seperti ucapan kita tapi dia tahu ini bukan mengajak kepada sunnah sehingga banyak manusia yang tertipu, bagaimana seandainya aku menemui zaman yang demikian.
Ini adalah pertanyaan yang wafq dari seorang Hudzaifah ibnu yaman, untuk melihat pertanyaan-pertanyaan beliau adalah pertanyaan-pertanyaan yang sangat berfaedah. Ciri-cirinya bagaimana, seandainya saya sudah mengenal ciri-cirinya dan saya tahu ini adalah seperti yang dikabarkan oleh Nabi ﷺ apa yang harus ana lakukan, ini yang lebih penting yaitu mengenal apa yang harus dilakukan ketika menemui fitnah tadi
قَالَ
maka Nabi ﷺ memberikan kuncinya, memberikan jalan keluarnya dan inilah Islam yang dibawa oleh Nabi ﷺ datang dengan petunjuk, datang dengan kebaikan bagi manusia, tidak ada sebuah masalah kecuali di sana ada jalan keluarnya. Hudzaifah dan juga para sahabat dan para salaf dan kaum muslimin yakin bahwasanya di dalam petunjuk Nabi ﷺ inilah sebaik-baik petunjuk
وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dan Beliau ﷺ menyebutkan petunjuk ini bukan dari hawa nafsunya tapi Beliau ﷺ berbicara dengan wahyu. Allāh ﷻ yang mengetahui apa yang terjadi di masa yang akan datang dan apa jalan keluar bagi manusia, mewahyukan kepada Beliau ﷺ tentang perkara ini. Beliau ﷺ mengatakan kepada Hudzaifah
تَلْزَمُ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ
Jalan keluarnya kalau banyak da’i-da’i yang mengajak kepada jahanam, termasuk diantaranya adalah duāt khawarij, yang banyak orang yang tertipu dengan pakaian mereka, dengan jenggot mereka, dengan banyaknya mereka membaca Alquran.
تَلْزَمُ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ
Kalau dalam keadaan demikian maka hendaklah engkau melazimi جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ, jangan kau tinggalkan jamaahnya kaum muslimin, adapun duāt tadi maka mereka mengajak untuk memisahkan diri mereka dari jamaahnya kaum muslimin
وَإِمَامَهُمْ
Dan hendaklah engkau melazimi imamnya kaum muslimin. Kalau di sana ada sebuah baldah, sebuah negara, sebuah negeri, ada imamnya kaum muslimin bersama kaum muslimin maka ketika terjadi fitnah tadi jangan engkau keluar dan memberontak kepada penguasa tetapi justru engkau melazimi jama’ahnya kaum muslimin dan juga imam mereka.
Maksudnya adalah mendengar dan taat kepada penguasa, bukan keluar dan memberontak kepada penguasa, mendengar dan taat dengan aturan yang telah kita ketahui yaitu mendengar dan taat di dalam kebaikan, mendengar dan taat kepada penguasa di dalam kebaikan, jangan kita mengikuti apa yang dilakukan oleh dan apa yang didakwahkan oleh دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ.
Ini adalah jalan keluar dan dimaksud dengan imam di sini adalah al-imamu a’dzhom, ini adalah imam yang besar yaitu penguasa kaum muslimin dan yang dimaksud dengan jamaah di sini adalah jamaahnya kaum muslimin, mereka adalah muslimin imam yang ma’ruf yang dikenal oleh kaum muslimin seandainya mereka ditanya man imāmukum? Maka mereka mengatakan si Fulan, baik yang laki-laki maupun yang wanita yang kecil maupun yang besar siapa pemimpin kamu dia mengatakan si fulan ini berarti adalah imam yang ma’ruf, adapun imam yang tidak diketahui kecuali hanya oleh segelintir orang saja maka ini tidak masuk di dalam imam yang dimaksud.
Kemudian syarat yang kedua imam tersebut adalah imam yang memiliki qudrah, dia memiliki kemampuan, memiliki kekuasaan yang dengannya dia bisa mengeluarkan peraturan untuk kaum muslimin yang ada di negerinya. Ketika dia memutuskan si Fulan harus dipecat misalnya, si fulan harus diasingkan, si fulan yang dihukum demikian, dia memiliki kekuatan tersebut maka inilah yang dimaksud dengan imam yang syar’i.
Kemudian di antara syaratnya imam tersebut adalah imam yang maujud yaitu imam tersebut ada di permukaan bumi, bukan imam yang dianggap oleh sebagian tapi hakikatnya dia tidak ada. Tiga syarat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah kalau tidak salah di dalam Minhajussunnah.
Pertama dia adalah maujud, ada, bukan seperti orang-orang rafidhah menganggap bahwasanya imam Mahdi, imam mereka itu berada di sirdab, mereka meyakini itu adalah pemimpin tapi dia nggak ada wujudnya di permukaan bumi, ini tidak terpenuhi syaratnya.
Kemudian yang kedua dia adalah imam yang ma’ruf diketahui oleh penduduk negeri tersebut, adapun hanya diketahui oleh lima orang, sepuluh orang, diangkat menjadi pemimpin kemudian menganggap itu imamnya tapi ketika kaum muslimin yang lain ditanya mereka tidak mengerti maka ini bukan imam yang dimaksud, bukan imam yang syar’i yang demikian, dan ini banyak jamaah-jamaah yang mereka mengangkat imam sendiri, berpisah lagi kemudian masing-masing membuat dan mengangkat imam lagi dan seterusnya, itu yang mengetahui hanya segelintir orang saja, kita tidak tahu siapa pemimpin jamaahnya fulan, jamaah fulaniyyah yang banyak sekali kita tidak tahu pemimpin mereka, ini bukan imam yang syar’i.
Kemudian yang ketiga syaratnya harus memiliki qudroh, ucapannya didengar, kalau dia mengatakan keputusan demikian maka itu dengarkan dan dilaksanakan maka ini adalah syarat imam yang syar’i. Adapun ucapan dia tidak didengar bahkan tidak diketahui oleh kaum muslimin maka ini dia bukan imam yang syar’i.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Fadhlul Islam]