Halaqah yang ke-45 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Fadhlul Islām yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb rahimahullāh.
Beliau mengatakan,
وفي الصحيح:
Di dalam Ash-Shahih
من فارق الجماعة شبرا فمات فميتته جاهلية
_barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah_, memisahkan dari jamaah nya Rasulullāh ﷺ & juga para shahabatnya yang mereka berada diatas jalan yang lurus, _شبرا meskipun hanya sejengkal kemudian dia meninggal_
Dan tidak kembali ke jalan yang lurus tadi / tidak bergabung kembali kepada jamaah nya Rasulullāh ﷺ & juga para shahabat sebelum dia meninggal dunia, _فميتته جاهلية maka meninggalnya dia adalah (sifatnya) Jahiliah_
Dan bukan berarti disini dia meninggal dalam keadaan kafir (diluar agama Islām), karena mufarroqotu jamaah sudah kita sebutkan ada bermacam², terkadang meninggalkan jamaah atau berpisah dengan jamaah meninggalkan atslul Islām / meninggalkan Islām yang merupakan jalan ini & dia adalah sesuatu yang membatalkan keIslāman nya maka meninggalnya disini adalah meninggal dalam keadaan kafir, kalau memang dia memisahkan dari jamaah tersebut dengan sesuatu yang membatalkan keIslāman.
Tapi kalau mufaroqoh nya disini / meninggalkan jamaah disini melakukan sesuatu yang tidak sampai membatalkan keIslāman dia, bid’ah yang tidak mukafiro atau kemaksiatan, kemudian dia meninggal dunia maka meninggalnya adalah meninggal Jahiliah tapi tidak sampai kepada keluar dari agama Islām.
Dan segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Jahiliah ini adalah perkara yang tercela karena dia adalah bertentangan dengan Islām & sesuatu yang bertentangan dengan Islām ada bermacam², ada yang memang bertentangan secara Ushul, Islām menyeru pengesaan kepada kepada Allāh ﷻ di dalam Ibadah kemudian Jahiliah menyeru kepada menyekutukan Allāh ﷻ, maka ini jelas bertentangan dengan fatslul Islām, ini mengeluarkan seseorang dari agama Islām. Tapi disana ada sesuatu yang bertentangan dengan agama Islām tetapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islām, seperti kemaksiatan & juga bid’ah yang tidak mukafiro maka ini bukan sesuatu yang mengeluarkan seseorang dari agama Islām.
Syahidnya kenapa disini Beliau mendatangkan lafadz ini karena diantara bentuk mufaroqotul jamaah adalah memberikan nama kepada dirinya selain dengan nama yang sudah Allāh ﷻ berikan kepadanya, semuanya yang ada disini memberikan kepada mereka nama yang sudah Allāh ﷻ berikan kepada mereka, muslimin mukminin ibadallāh.
Ternyata dia lebih memilih nama² yang lain selain nama muslimin mukminin ibadallāh, maka ini termasuk mufaroqotu Al Jamaah, karena seluruh jamaah yang ada disini jamaahnya Rasulullāh ﷺ & seluruh yang ada diatas jalan yang lurus nama mereka adalah nama yang Allāh ﷻ berikan kepada mereka.
Maka jika masih memilih nama yang lain, tidak kembali kepada Islām berarti dia termasuk orang yang mufaroqotu Al Jamaah, akibat nya jika dia meninggal dunia maka dia meninggal dunia dalam keadaan sifat kematiannya adalah sifat Jahiliah, Jadi sifat yang tercela dengan perincian yang tadi disebutkan, tapi disini jika hanya sekedar berbeda penisbatan kemudian pelanggaran yang ada di dalamnya (disana ada pelanggaran) tetapi tidak sampai mengeluarkan dia dari agama Islām maka jahiliah disini adalah jahiliah yang tidak sampai mengeluarkan dia dari agama Islām, tapi jika dia mengajak kepada nama selain Islām ditambah lagi ajaran yang ada di dalamnya yang dia seru adalah ajaran yang merupakan satu diantara pembatal keIslāman maka _mitatuhu Jahiliah_ jahiliah disini sampai maknanya mengeluarkan dia dari agama Islām.
Jadi jahiliah disini umum, bisa jahiliah yang mengeluarkan seseorang dari agama Islām bisa jahiliah tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islām dan semuanya dinamakan dengan Jahiliah.
Misalnya menjadikan orang yang sholeh yang sudah meninggal sebagai perantara, termasuk pembatal keIslāman & dia termasuk perkara jahiliah. Ta’asub terhadap orang tua, suku tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islām, terkadang ada ta’asub terhadap kesukuan, ta’asub terhadap negaranya termasuk perkara jahiliah tetapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islām.
Jadi jahiliah jangan langsung di pahami setiap yang jahiliah berarti mengeluarkan seseorang dari agama Islām, harus ada perincian disana.
Berarti disini ada ancaman yang lain yaitu meninggal dalam keadaan jahiliah & termasuk mufaroqotul jamaah adalah menamakan dirinya dengan selain Islām dan juga Iman selain hamba Allāh ﷻ.
Hadits Ini diriwayatkan Bukhori & juga Muslim dari Abdullah Ibnu abbas , di dalam shahih Muslim juga dari Abdullah Ibnu Abbas.
«مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً».
Dalam shahih Muslim
«مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فمِيتَةً جَاهِلِيَّةً».
Ini lafadz yang ada di shahih bukhori & Muslim, adapun disini disebutkan famitatuhu jahiliyatun & makna nya sama.
Kenapa beliau mendatangkan lafadz ini, makna mufaroqotu jamaah diantara bentuknya adalah memberikan nama dengan nama yang bukan diberikan oleh Allāh ﷻ, ini termasuk menyelisihi jamaah mereka semua menamakan diri dengan muslimin, mukminin ibadallāh tapi dia sendiri menisbahkan bukan kepada Islam, iman & juga Ibadallāh maka ini termasuk mufaroqotu jamaah yang ancamannya jika dia meninggal dunia maka mitatun jahiliyyah.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Fadhlul Islam]