Halaqah 69: Landasan Ketiga Ma’rifatul Nabiyyikum Muhammadin – Dalil Bahwa Hijrah Adalah Kewajiban

Halaqah 69: Landasan Ketiga Ma’rifatul Nabiyyikum Muhammadin – Dalil Bahwa Hijrah Adalah Kewajiban
Bahwasanya hijrah hukumnya wajib
والدليل قوله تعالى
Dalilnya adalah firman Allah
إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ
[An Nisa”:97]
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat, diwafatkan oleh para malaikat, dan malaikat yang mencabut nyawa satu, malakul maut, tapi dia dibantu oleh beberapa malaikat. Disebutkan didalam hadis, malakul maut itu yang mengeluarkan nyawa dari badan kemudian setelah keluar maka langsung diterima oleh para malaikat yang lain. Kemudian dikafani, kalau dia adalah orang yang beriman dikafani dengan kafan dari surga dan diberikan minyak wangi dari surga, dan kalau itu adalah orang munafik, orang yang kafir, maka setelah keluar dikafani dan diberikan minyak wangi tapi kafannya adalah kafan dari neraka dan minyaknya adalah minyak yang sangat busuk.
إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ
Mereka dalam keadaan mendzholimi diri mereka sendiri, menjadi kewajiban bagi dia untuk hijrah tetapi dia tidak berhijrah sehingga meninggal dalam keadaan dia berdosa dan orang yang berdosa dia telah mendzholimi dirinya sendiri. Memasukkan dirinya, menjadikan sebab dirinya diadzab oleh Allah ﷻ. Jadi orang yang bermaksiat orang yang berdosa hakikatnya dia telah mendzholimi dirinya sendiri.
Kalau kita memang sayang terhadap diri kita ini, maka sayangilah dia dengan dibawa kepada ketaatan supaya dia nanti bisa masuk surga bersama orang-orang yang masuk surga dan cegalah diri kita dari perbuatan maksiat, sayangi diri kita, jangan jadikan dia nanti terjerumus ke dalam nerakanya Allah ﷻ.
ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ
Mereka dalam keadaan mendzholimi diri mereka sendiri
قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ
Para malaikat bertanya kepada mereka, kalian ini dalam keadaan apa? Kenapa kalian meninggal dalam keadaan berdosa seperti ini, meninggalkan sebuah kewajiban. Pertanyaannya diucapkan oleh malaikat menunjukkan bahwasanya apa yang dilakukan oleh orang-orang tersebut dalam keadaan mereka mendzholimi diri mereka sendiri Ini adalah sebuah dosa ditambah, lagi pertanyaan malaikat
فِيمَ كُنتُمۡۖ
Kenapa kalian dalam keadaan seperti ini menunjukkan bahwasanya ini adalah sebuah dosa dan juga maksiat.
قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ
Mereka mengatakan kami dalam keadaan lemah di bumi, yaitu kami dalam keadaan sendirian, lemah, orang Islam di tempat kami sedikit, ini alasan dia maka malaikat mengatakan kepadanya
قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ
Bukankah bumi Allah itu adalah sangat luas, kalian tinggal di daerah tersebut dalam keadaan kalian lemah dalam keadaan kalian minoritas sehingga kalian tidak bisa menegakkan agama kalian, tapi kalian lebih memilih tinggal di daerah tersebut dengan sedikitnya kalian dengan kelemahan kalian, bukankah bumi Allah ini adalah luas
فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ
sehingga kalian bisa berhijrah ke negeri tersebut, yang disana kalian akan berkumpul dengan orang-orang Islam yang lain, dengan akidah yang sama dengan manhaj yang sama, dengan prinsip yang sama, di negeri tersebut kalian bebas leluasa menyembah kepada Allah, tidak ada yang menghalangi, tidak ada yang mengejek, tidak ada yang mengolok, mau melakukan shalat berjamaah lima waktu fadhol bahkan didorong, mau melakukan adzan fadhol, mau melakukan shalat malam terserah, mau melakukan puasa yang sunnah secara rutin silakan, mau membaca Al-Quran setiap hari silahkan tidak ada yang menghalangi, daripada tinggal di negeri yang negeri tersebut di mana engkau tidak bisa menampakkan syiar-syiar agama Allah dan engkau dalam keadaan مُسۡتَضۡعَفِينَ, minoritas, tidak bisa menampakkan syiar-syiar agama kalian.
Ketika dia tidak mau melakukan yang demikian padahal dia memiliki kemampuan untuk melakukan hijrah baik uang, fisiknya, dia tahu jalan untuk melakukan hijrah, tapi dia lebih memilih tinggal di negeri tersebut sehingga menjadi orang yang minoritas. Mengatakan dirinya adalah مُسۡتَضۡعَفِينَ dan ini adalah lemah disini, kami bukan mayoritas tapi kami adalah minoritas. Padahal dia mampu untuk melakukan hijrah sehingga mungkin sedikit banyak dia terfitnah agamanya, jelas dia tidak bisa menampakkan syiar agamanya dan mungkin sedikit atau banyak dia melanggar larangan-larangan Allah karena hidup di tengah orang-orang yang mereka tidak beriman kepada Allah, tidak beriman dengan hari akhir
قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ
Maka mereka inilah tempat kembali mereka adalah jahanam, berarti di sini ada ancaman, ancaman dengan jahanam menunjukkan bahwasanya apa yang mereka lakukan adalah dosa dan bahwasanya hijrah bagi mereka yaitu yang terpenuhi dua syarat tadi hukumnya adalah wajib
وَسَآءَتۡ مَصِيرًا
Maka Jahannam adalah sejelek-jelek tempat kembali.
Dari sini sudah ada tiga sisi yang menunjukkan bahwasanya hijrah ini hukumnya faridhoh, pertama orang yang tidak melakukan hijrah dinamakan ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ mendzholimi diri mereka sendiri, menunjukkan ini adalah wajib dan orang yang tidak berhijrah dia berdosa.
Kemudian yang kedua pertanyaan malaikat
فِيمَ كُنتُمۡۖ
Kenapa kalian seperti ini, dan ini tidak diucapkan kecuali bagi orang yang dia meninggalkan sebuah kewajiban
Kemudian yang ketiga ancaman dengan Jahannam
فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ
menunjukkan bahwasanya hijrah yang disebutkan dalam ayat ini hukumnya adalah wajib, ditambah lagi
[An Nisa”:98] إِلَّا ٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ
Kecuali orang yang memang mereka lemah, lemahnya bukan karena keinginan dari mereka, berbeda dengan yang tadi yang mengatakan
قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ
memang keinginan mereka, dia punya kemampuan untuk meninggalkan tapi dia lemah dengan sebab keinginan dia sendiri akhirnya menjadi seorang minoritas. إِلَّا kecuali orang-orang yang lemah bukan dari keinginan sendiri. مِنَ ٱلرِّجَالِ dari kalangan laki-laki. Lemahnya bagaimana, mungkin dia sudah tua renta, untuk berjalan dari tempat tidur ke WC nya saja sudah susah, apalagi kalau disuruh hijrah ke negeri yang lain, ke kota yang lain, sulit bagi dia untuk melakukan yang demikian, bukan keinginan dia. مُسۡتَضۡعَف lemah tapi bukan keinginan dia.
Kemudian yang kedua وَٱلنِّسَآءِ lemah dan dia dari golongan wanita, karena asalnya namanya wanita ini dia dalam keadaan lemah, secara fisik dia lemah untuk melakukan perjalanan yang jauh tadi, yang kedua biasanya perempuan, wanita ini tidak tahu jalan, yang dia tahu hanya sekitar rumahnya bahkan terkadang kalau yang benar-benar dia memang jarang keluar rumah, dia tidak tahu. Seandainya disuruh keluar rumah atau dibawa keluar rumah di tetangganya selisih 5 rumah 6 rumah dia nggak bisa pulang ke rumah tidak tahu jalan menuju rumahnya, ada sebagian yang demikian dan itu kenyataan. Ada yang benar-benar dijaga oleh keluarganya tidak pernah dia keluar rumah, tidak tahu jalan-jalan, gang-gang yang ada di kampung yang ada di dusunnya dia tidak tahu apalagi harus meninggalkan kotanya.
Maka yang demikian termasuk مُسۡتَضۡعَفِينَ lemah dan bukan keinginannya, keinginan dia adalah ingin bergabung dengan kaum muslimin tapi fisik yang dia miliki, ilmu yang dia miliki
وَٱلۡوِلۡدَٰنِ
Dan juga anak-anak kecil yang mereka belum baligh, mereka juga mendapatkan udzur, tidak bisa kita mewajibkan kepada mereka sebagaimana kita mewajibkan kepada seorang laki-laki yang dewasa dan dia memiliki kemampuan.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Ushul Ats Tsalatsah]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top