Beliau mengatakan,
ودليل الاستغاثة قوله تعالى: {إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ}
Dan dalil tentang Istighotsah.
الاستغاثة artinya adalah memohon kepada Allah, memohon supaya dilepaskan dari kesusahan. Dan perbedaan antara Istighotsah dengan Isti’adzah, Al-Isti’adzah adalah memohon perlindungan di sebuah kejelekan, artinya kejelekannya belum terjadi (belum ada) dan kita memohon perlindungan kepada Allah supaya jangan sampai tertimpa oleh kejelekan tersebut.
Adapun Istighotsah maka ini musibahnya sudah terjadi, sudah menimpa seseorang dan kita memohon supaya musibah tersebut diangkat dan dihilangkan.
Istighotsah juga termasuk ibadah. Isti’adzah demikian pula Istighotsah kedua-duanya adalah termasuk Ibadah yang tidak boleh diserahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalilnya (kata beliau) adalah firman Allah),
۞ إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُم
“Ketika kalian ber-Istighotsah kepada Rabb kalian maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan do’a kalian.” [Al Anfal 9]
Dan ayat ini Allah turunkan berkenaan dengan Istighotsahnya Rasulullah ﷺ dan para sahabat di perang Badr. Ketika mereka bertempur melawan orang-orang musyrikin Quraisy yang jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah mereka, karena orang Quraisy saat itu jumlanya 1000 kurang lebih, adapun kaum muslimin hanya 300-an maka Rasulullah ﷺ ber-Istighotsah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala demikian pula para shahabat radhiyallahu anhum.
Tidak boleh seseorang di dalam usaha menghilangkan kejelekan dan musibah dari dirinya atau orang lain ber-Istighotsah kepada selain Allah, karena Istighotsah adalah ibadah. Tidak boleh seseorang ber-Istighotsah kepada syuhada atau yang dinamakan dengan Rijaalallah, karena Istighotsah kepada mereka adalah termasuk Istighosah dengan makhluk dan ini diharamkan di dalam Islam.
Ber-Istighotsah adalah ibadah, harus dan hanya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan di sana ada Istighotsah kepada makhluk yang diperbolehkan. Boleh seseorang beriIstighotsah meminta pertolongan kepada yang lain apabila terkena musibah dengan tiga syarat:
- Orangnya masih hidup
- Hadir di depan kita atau dia mendengar apa yang kita ucapkan
- Tidak bertawakal dengan sebab tersebut; ditambah dengan syarat ke-4 yaitu:
- Di dalam perkara yang dia mampu untuk melakukannya sebagai manusia
Apabila terpenuhi empat syarat ini maka boleh seseorang ber-Istighotsah kepada orang lain, seperti orang yang misalnya sedang didholimi oleh seorang perampok atau seorang begal, kemudian dia melihat di depannya seorang polisi atau petugas keamanan, maka dia ber-Istighotsah dengan atau kepada polisi tersebut. Dia dalam keadaan hidup (hadir) di depan dia atau dia telepon dan dia mampu sebagai seorang manusia menolong dengan sebab tertentu.
Kemudian syarat yang ke-4 tidak boleh kita bertawakal kepada polisi tersebut, bertawakalnya hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kalau Allah menghendaki kita akan ditolong dengan sebab polisi tersebut, kalau Allah menghendaki maka tidak demikian, artinya polisi hanya sebagai sebab.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Ushul Ats Tsalatsah]