Beliau mengatakan,
ودليل التوكل قوله تعالى: وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Dan dalil Tawakkul yaitu dalil bahwasanya Tawakkul adalah termasuk ibadah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan hendaklah kalian hanya bertawakal kepada Allah apabila kalian termasuk orang-orang yang beriman.” [Al Maidah 23]
Allah mengatakan – فَتَوَكَّلُوا – dan ini adalah perintah, “Hendaklah kalian bertawakal,” yaitu – على الله -kepada Allah.
Dan sekali lagi apabila Allah memerintahkan sesuatu berarti sesuatu tersebut dicintai oleh dan apabila dicintai maka itu adalah termasuk ibadah.
Menunjukan bahwasanya Tawakal (ketergantungan) ini adalah termasuk ibadah. Tidak boleh seseorang bertawakal kepada selain Allah, bertawakal kepada sebab.
Bertawakal wajib diserahkan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun manusia (adapun makhluk), maka mereka hanyalah sebab diantara sebab-sebab. Tidak boleh seseorang bertawakal kepada sebab tersebut.
Di dalam masalah rezeki misalnya, maka kita diperintahkan untuk mengambil sebab bagaimana cara mendapatkan rezeki tersebut dari cara yang halal. Namun di dalam masalah Tawakal (ketergantungan) mengharapkan manfaat, maka seseorang hanya bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebab bisa menjadi sebab dan bisa seseorang tidak mendapatkan sesuatu yang dia inginkan dari sebab tersebut, karena dia hanyalah sebab.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengambil sebab tetapi tidak menyuruh kita untuk bertawakal kepada sebab tersebut. Seseorang diperintahkan untuk mengambil sebab kesembuhan dengan mencari obat pergi ke dokter,
تداووا عباد الله تداووا ولا تداووا بحرام
“Wahai hamba-hamba Allah, hendaklah kalian berobat dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”
Perintah untuk berobat dan mencari kesembuhan, tetapi obat tersebut belum tentu mendapatkan hasilnya atau belum tentu seseorang sembuh dengan sebab tersebut, karena itu adalah sebab.
Kalau Allah menghendaki maka Allah akan menyembuhkan kita dengan sebab tersebut dan kalau Allah menghendaki maka tidak Allah berikan kesembuhan dari sebab tersebut.
Jadi dalam tawakal kita hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertawakal kepada Allah bukan berarti meninggalkan sebab.
Dan mengambil sebab bukan berarti seseorang tidak bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Seseorang bisa mengumpulkan diantara dua perkara ini. Dia mengambil sebab dan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana Rasululllah ﷺ dahulu memerintahkan sebagian shahabat untuk mengikat untanya dan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
اِغْقِلهَا وَتَوَ كَّلْ
“Hendaklah engkau mengikat untamu (artinya supaya dia tidak pergi (tidak hilang).”
Dan ini adalah mengambil sebab) – وَتَوَ كَّلْ – dan hendaklah engkau bertawakal kepada Allah.
Jadi seorang Muslim diperintahkan untuk mengambil sebab sehingga dia mendapatkan kebaikan dan terhindar dari musibah. Dan dia diperintahkan untuk bertawakal hanya kepada Allah tidak bertawakal kepada sebab tersebut.
Di dalam hadits Rasulullah ﷺ mengatakan,
لَوْ أَنَّكُمْ تَوَ كَّلُوْنَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ، لَرُزِقْتُم كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا
“Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan rezeki kepada kalian sebagaimana burung-burung diberikan rezeki.”
Bagaimana mereka mendapatkan rezeki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala?
Mereka pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan mereka pulang sudah dalam keadaan kenyang perutnya.
Inilah makna Tawakal yang sebenarnya. Bagaimana tawakal sebenarnya seperti tawakalnya burung. Dan burung bertawakal bukan berdiam diri di sarangnya, akan tetapi dia mengambil sebab. Di pagi hari dia pergi meninggalkan sarangnya berusaha bekerja kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan rezeki dengan sebab usaha yang dia lakukan. Pulang di sore hari dalam keadaan sudah kenyang dan sudah hilang rasa laparnya.
وقال: {وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ}
Dan diantara dalil bahwasnya Tawakal adalah termasuk ibadah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan kecukupan kepadanya.” [Ath Thalaq 3]
Janji dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi siapa yang bertawakal (bergantung) kepada Allah di dalam mendapatkan kebaikan dan di dalam terhindar dari musibah dan juga mudhorot. Barangsiapa yang bertawakal hanya kepada Allah, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan kecukupan.
Dan sebaliknya, orang yang bertawakal kepada selain Allah, bertawakal kepada makhluk, wali, orang shaleh yang sudah meninggal, jin, maka dia tidak akan mendapatkan kecukupan. Hidup dalam keadaan takut, hidup dalam keadaan resah, dan tidak akan mendapatkan kecukupan.
Adapun orang yang bertawakal kepada Allah, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan memberikan kecukupan kepadanya.
Janji dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang yang hanya bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Ushul Ats Tsalatsah]