Al Qadha
Secara bahasa diantara maknanya adalah memutuskan, menyelesaikan, menyempurnakan, dan mewajibkan.
Allah berfirman,
[QS Al-Isra’ 23]
“Dan Rabb-mu mewajibkan supaya kalian tidak menyembah kecuali kepada-Nya.”
Dan Allah berfirman,
[QS Ghafir 20]
“Dan Allah memutuskan dengan benar.”
Dan Allah berfirman,
[QS Al-Baqarah 200]
“Maka apabila kalian menyelesaikan manasik haji kalian hendaklah kalian mengingat Allah, seperti kalian mengingat bapak-bapak kalian atau lebih banyak.”
Adapun secara syariat yang dimaksud dengan Al Qadha adalah apa yang Allah putuskan pada makhluk-Nya baik berupa pengadaan, peniadaan, atau perubahan sesuai dengan Qadar atau ketentuan Allah sebelumnya.
Al Qadar
Secara bahasa adalah menentukan.
Adapun secara syariat maka Al Qadar adalah apa yang sejak dahulu atau azali sudah Allah tentukan akan terjadi.
Dengan demikian Al Qadar lebih dahulu daripada Al Qadha, karena Al Qadar adalah ketentuan Allah sejak azali sedangkan Al Qadha adalah keputusan Allah setelah itu, berupa pengadaan atau peniadaan atau pengubahan. Dan keduanya saling melazimi tidak bisa dipisah satu dengan yang lain.
Apa yang Allah tentukan akan Dia putuskan dan apa yang menjadi keputusan Allah maka itulah yang dia tentukan sebelumnya.
Namun apabila kata Al Qadha atau Al Qadar datang sendiri dalam sebuah kalimat maka maknanya mencakup makna kata yang lain.
Al Qadha adalah ketentuan Allah sejak dahulu dan keputusan-Nya. Demikian pula Al Qadar adalah ketentuan Allah sejak dahulu dan keputusan-Nya.