Sumpah adalah menguatkan perkataan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan, baik oleh orang yang berbicara maupun yang diajak bicara.
Kalau (dalam) bahasa ‘Arab maka menggunakan:
• Huruf wawu (وَ)
• Huruf ba (بَ)
• Huruf ta (تَ)
Adapun Bahasa Indonesia dengan menggunakan kata “Demi”.
Bersumpah hanya diperbolehkan dengan nama Allāh semata, misalnya mengatakan:
✓Wallāhi
✓Demi Rabb yang menciptakan langit dan bumi
✓Demi Zat yang jiwaku berada di tanganNya
✓Dan lain-lain.
Adapun makhluq, bagaimanapun agungnya di mata manusia maka tidak boleh kita bersumpah dengan namanya, misalnya dengan mengatakan:
✘Demi Rasūlullāh
✘Demi Ka’bah
✘Demi Jibrīl
✘Demi langit & bumi
✘Demi bulan & bintang
✘Dan lain-lain.
Ini semua termasuk jenis pengagungan terhadap makhluq yang terlarang.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang bersumpah dengan selain nama Allāh maka sungguh dia telah berbuat syirik.” (HR Abū Dāwūd, Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albāni rahimahullāh)
Syirik dalam hadits ini pada asalnya adalah syirik kecil yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.
Namun bisa sampai kepada syirik besar bila dia mengucapkan sumpah dengan makhluq disertai pengagungan seperti kalau dia mengagungkan Allāh Subhānahu wa Ta’ālā, yaitu pengagungan ibadah.
Seperti sumpah yang di lakukan oleh orang-orang musyrik dengan mengatakan:
✘ Demi Wisnu
✘ Demi Dewa Fulan
✘ Demi Lāta
✘ Dan lain-lain.