Sihir bermacam-macam jenisnya. Sihir yang merupakan kesyirikan adalah sihir yang terjadi dengan meminta pertolongan kepada syaitan, dan syaitan tidak akan menolong seseorang kecuali setelah melakukan perkara yang membuat syaitan ridha, yaitu kufur kepada Allah dengan cara menyerahkan sebagian ibadah kepada syaitan tersebut atau dengan menghina Al Quran atau mencela agama dll. Allah Ta’ala berfirman:
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman [dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir], padahal Sulaiman tidak kafir [tidak mengerjakan sihir], hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir [mengerjakan sihir]. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan [sesuatu] kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan [bagimu], sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang [suami] dengan isterinya. Dan mereka itu [ahli sihir] tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfa’at. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya [kitab Allah] dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (Al Baqarah: 102)
Rasulullah salallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!” para sahabat bertanya, ya Rasulullah, apa tujuh perkara tersebut? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir dst..(muttafaqun ‘alaihi).
Hukuman bagi seorang tukang sihir jenis ini adalah hukuman mati bila dia tidak bertaubat, sebagaimana telah di contohkan oleh para sahabat Nabi shalallahu’alaihi wa sallam, dan yang berhak untuk melakukan hukuman tersebut adalah pemerintah yang sah bukan individu.
Mempelajari sihir termasuk perkara yang diharamkan. Bahkan sebagian ulama menghukumi pelakunya keluar dari Islam. Demikian pula dengan minta disihirkan, juga perbuatan yang haram.
Karena Rasulullah mengabarkan:
Bahwa bukan termasuk pengikut beliau orang yang menyihir dan orang yang minta disihirkan sebagaimana dalam sebuah riwayat Al Badzar dalam musnadnya yang di sahihkan oleh syaikh Al bani.
Seorang muslim hendaknya mengambil sebab untuk membentengi diri dari sihir. Diantaranya adalah dengan menjaga dzikir yang di syariatkan:
– Dzikir pagi dan petang,
– Dzikir-dzikir setelah shalat 5 waktu
– Dzikir akan tidur, mau makan, masuk rumah, keluar rumah, masuk kamar kecil, keluar kamar kecil, dll
Dan, seseorang juga membersihkan diri dan rumah dari perkara-perkara yang syaitan ridho, seperti adanya jimat, musik-musik, gambar makhluk bernyawa, dsb.
Dan bila Qadarullah terkena sihir, maka hendaknya dia bersabar, merendahkan diri kepada Allah, memohon dari-Nya kesembuhan, dan berpegang teguh dengan rukyah yang di syariatkan. Serta jangan sekali-kali berusaha untuk menghilangkan sihir dengan cara meminta bantuan jin, baik secara langsung maupun lewat dukun, paranormal, dan semisal mereka. Semoga Allah melindungi kita semua juga keluarga kita dari segala kejelekan di dunia dan akhirat.