Hadis 9: Kewajiban Meninggalkan Semua Larangan dan Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampuan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَـمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّـمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ. رواه البخاري ومسلـم

Dari Abu Hurairah ’Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu ’anhu, dia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Apa saja yang aku larang bagi kamu hendaklah kamu jauhi, dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu maka lakukanlah sesuai kemampuanmu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perawi Hadis

Abu Hurairah, Abdurrahman bin Shakhr Al Dausi Al Yamani radhiyallahu ‘anhu adalah salah seorang perawi Hadis dalam Islam. Diberi Kun-yah (panggilan) Abu Hurairah karena ia suka bermain-main dengan seekor kucing betina. Ia menggembalakan kambing untuk keluarganya. Masuk Islam tahun ke 7 H, sewaktu terjadi peristiwa penaklukan perkampungan Yahudi Khaibar. Menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  selama empat tahun. Ia menemani beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kemanapun pergi dan singgah.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bersungguh-sungguh dan intens dalam meriwayatkan Hadis, memelihara ilmu agama yang banyak. Beliau radhiyallahu ‘anhu adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan Hadis yaitu sebanyak 5374 Hadis dan termasuk ahli fiqihnya penduduk Madinah. Wafat di Madinah tahun 57 H dan dimakamkan di pekuburan Baqi’

Faedah Hadis

  1. Kewajiban meninggalkan semua yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
  2. Larangan dari suatu perkara mencakup sedikit ataupun banyak, karena tidak mungkin hal itu diwujudkan kecuali dengan menghindarkan diri dari keduanya.
  3. Meninggalkan lebih mudah daripada mengerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meninggalkan seluruh larangan, karena menjauhi larangan itu mudah.
  4. Tidak diwajibkan mengamalkan perintah syariat kecuali sesuai dengan kemampuan. Maksudnya adalah bahwa umat Islam wajib mengerjakan segala perintah syariat sesuai dengan kemampuan yang dia miliki namun tidak berarti menyepelekan perintah tersebut dengan melaksanakan sekedarnya saja padahal dia memiliki kemampuan yang lebih.
  5. Pada dasarnya setiap manusia telah dikaruniai kemampuan dan kesanggupan oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjalankan syariat agama.
  6. Jika seseorang tidak mampu melakukan seluruh pekerjaan, maka hendaknya dia melaksanakan sesuai kesanggupan. Misalkan dia tidak mampu shalat dengan berdiri maka boleh baginya mengerjakan shalat dengan duduk.
  7. Tidak patut bagi seorang muslim jika mendengar perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian dia malah bertanya “apakah perintah ini wajib atau sunnah?” karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak merincinya dan kita hanya seorang hamba yang sudah seharusnya mentaati perintah Allah dan RasulNYA.
  8. Setiap apa yang diperintah atau dilarang oleh Allah ta’ala melalui RasulNYA shallallahu ‘alaihi wasallam adalah syariat Islam, baik yang disebutkan di dalam Alquran maupun yang hanya ada dalam Hadis shahih.
  9. Banyak bertanya menyebabkan kebinasaan, terlebih lagi jika objek pertanyaannya adalah perkara-perkara yang tidak mungkin dicerna akal manusia, seperti masalah-masalah ghaib.
  10. Binasanya umat-umat terdahulu adalah karena terlalu banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka.
  11. Ancaman menyelisihi petunjuk para Nabi dan kewajiban seorang muslim untuk sejalan dengan mereka yaitu para Nabi, meyakini bahwa mereka sebagai panutan, sebagai hamba diantara hamba-hamba Allah subhanahu wata’ala yang dimuliakan dengan risalah. Dan hendaknya meyakini bahwa penutup para Nabi dan Rasul adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus untuk seluruh umat manusia, syariatnya adalah Islam yang telah Allah ridhai dan hanya Islamlah agama yang diakui oleh Allah ta’ala di hari kiamat nanti

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top