Hadis 17: Kewajiban Berlaku Baik dalam Segala Hal

عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيـحدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيـحتَهُ. رواه مسلـم

Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Sesungguhnya Alloh mewajibkan (kalian) berbuat baik terhadap segala sesuatu, maka bila kalian hendak membunuh orang (dalam peperangan ataupun yang lainnya), bunuhlah dengan cara yang baik, dan bila kamu menyembelih (binatang), maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian menajamkan pisau dan memperlakukan hewan sembelihan dengan lembut.” (HR Muslim)

Perawi Hadis

Nama lengkapnya Syaddad bin Aus bin Tsabit bin Mundzakir Al Khazraji radhiyallahu anhu. Ia ditugaskan oleh khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menjadi Gubernur di Himsh. Ia pernah menetap di Palestina. Setelah khalifah Utsman bin Affan terbunuh, ia mengasingkan diri untuk beribadah. Ia adalah sahabat yang terkenal fasih, penyabar dan bijaksana. Ia meriwayatkan sebanyak 50 hadis. Ia meninggl di Al Quds tahun 58 H pada usia 75 tahun.

Faedah Hadis

  1. Kasih sayang Allah jalla wa ‘ala kepada hamba-hambaNya, dimana Dia mewajibkan berlaku baik terhadap segala sesuatu. Baik pada perkara yang kecil maupun perkara besar sesuai kemampuannya.
  2. Anjuran untuk berlaku baik dalam segala hal, karena Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan hal ini, yakni mensyariatkan dengan penekanan.
  3. Jika hendak membunuh binatang yang boleh dibunuh secara syariat maka bunuhlah dengan cara yang baik, dengan cara yang paling mudah (agar cepat mati dan tidak membuatnya tersiksa).
  4. Bahwa hanya Allah tabaroka wa ta’ala yang memiliki perintah dan hukum.
  5. Berbuat ihsan harus dalam segala hal, yaitu segala sesuatu yang memungkinkan dilakukan ihsan padanya.
  6. Bagusnya metode pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan memberikan permisalan, karena dengan adanya contoh dapat mempermudah dalam memahami makna.
  7. Kewajiban membunuh (sesuatu yang boleh dibunuh) dengan cara yang baik, karena ini menyangkut masalah teknis, bukan perbuatannya. Menurut pendapat yang kuat, definisi membunuh dengan cara yang baik adalah membunuh dengan cara mengikuti syariat, baik keadaanya mudah atau sulit.
  8. Kita harus menyembelih dengan baik, yaitu sesuai dengan cara yang telah ditentukan syariat. Beberapa syaratnya adalah : Penyembelih harus Muslim, alat harus tajam, mengalirkan darah sembelihannya (memotong dua urat leher), mengucapkan basmallah.
  9. Wajibnya menajamkan pisau, karena hal itu lebih mudah dalam penyembelihan.
  10. Wajibnya membuat hewan sembelihan merasa nyaman, yaitu dengan mempercepat prosesnya.
  11. Apabila seseorang ingin mendidik istri atau anaknya hendaklah ia mengajarkannya dengan cara yang ihsan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top