Halaqah yang ke-70 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Fadhlul Islām yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb rahimahullāh.
Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu meskipun beliau diperangi & dikafirkan oleh orang² Khawarij maka tidak menjadikan pengkafiran mereka ini kemudian membalas dengan pengkafiran juga & ini adalah inshafnya Ahli Sunnah jamaah maka orang yang mengkafirkan mereka tapi mereka tidak dengan mudah mengkafirkan orang lain, sangat berhati² sama dengan masalah Tasfir, tasfi, tabdi’ ini adalah masalah hukum syar’i bukan masalah balas membalas, kalau dia mengkafirkan kita berarti kita mengkafirkan dia Tidak, ini kita akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allāh atas hukum yang telah kita terapkan.
Ucapan beliau tadi,
يمرقون من الإسلام كما يمرق السهم من الرمية
Apa maksudnya kalau itu bukan pengkafiran, maksudnya adalah menjauh dari tuntunan Islām, tuntunan Islām tidak boleh kita mengkafirkan pelaku dosa besar.
Tuntunan Islām tidak boleh seseorang memberontak kepada pemerintah & juga penguasanya, tapi apa yang dijelaskan orang² Khawarij mereka justru mengkafirkan pelaku dosa besar mereka justru memberontak kepada pemerintah yang sah, sehingga berarti mereka menjauhi tuntunan islām itu sendiri, bahkan sangat jauh dari tuntunan Islām,
كما يمرق السهم من الرمية
Sebagaimana keluarnya anak panah dari sasarannya
Kalau ini adalah sasaran (seekor rusa misalnya) kemudian dia dipanah oleh seseorang kemudian keluar dari arah yang berbeda masuk dari perut bagian kiri keluar perut bagian kanan itu adalah permisalan bagi orang yang meninggalkan ajaran Islām. Bagaimana anak panah yang masuk dari perut bagian kiri & bisa keluar dari bagian kanan karena saking cepatnya / kerasnya dia adalah anak pajah yang tajam dilepaskan oleh yang memiliki dengan tepat kemudian bisa cepat sehingga dia bisa keluar dari perut bagian kanan ini menunjukan tentang cepatnya dia meninggalkan buruannya atau sasaran tadi.
Oleh karenanya sifat orang² Khawarij cepat nya mereka meninggalkan ajaran Islām aqidah yang mereka miliki memberontak kepada pemerintah yang sah kemudian mereka juga mengkafirkan pelaku dosa besar, dengan dua bidah ini mereka menjauh dari agama Islām menjauh dari ajaran Islām dengan kecepatan yang sangat cepat sebagaimana cepatnya anak panah tadi yang saking cepatnya dia bisa menembus perut sasaran, berbeda dengan anak panah yang pelan² maka dia menancap saja atau seandainya dia tembus ke bagian kanan tetapi dia diperut tersebut tidak sampai keluar dari perutnya, namun yang perlu kita sampaikan ada ulama yang sampai mengkafirkan mereka ini menunjukan tentang bahayanya bidah orang² Khawarij & orang² Khawarij adalah orang² yang terkumpul didalemnya ushul/pokok² mereka, pokok yang pertama adalah
❶ Mengkafirkan pelaku Dosa Besar.
❷ Memberontak kepada penguasa yang sah.
Ini diantara ciri orang² khawarij, kalau sampai terkumpul didalam dirinya dua ini maka dikhawatirkan dia termasuk seorang Khawarij.
Kalau hanya sekedar mengkafirkan , apakah bisa dinamakan dia seorang Khawarij, ada orang yang mengkafirkan kita (misalnya) apakah dengan demikian dia adalah seorang Khawarij? Belum tentu karena mungkin dia mengkafirkan kita dari sisi yang lain bukan mengkafirkan kita dengan sebab kita melakukan dosa besar, mengkafirkan karena tidak membaiat Imamnya(misalnya) apakah kemudian kita katakan dia khawarij? Tidak, karena sebagian menyangka setiap orang yang mengkafirkan berarti dia khawarij, kalau Faedahnya demikian semua aliran adalah Khawarij karena rata² mereka adalah mengkafirkan orang yang bersebrangan dengan dirinya, Qodariah mengkafirkan Jabriah, Jabriah mengkafirkan Qodariah, Murjiah mengkafirkan Khawarij, Khawarij mengkafirkan Murjiah rata² demikian sehingga tidak bisa kita katakan bahwa setiap orang yang mengkafirkan berarti dia khawarij kemudian menamakan jamaah tadi jamaah khawarij (hati²) jangan sembarangan kita mengungkapkan atau mengatakan ini bahwasannya orang² khawarij.
Kemudian kita lihat sebab dia mengkafirkan .
Kemudian yang kedua dia memberontak kepada penguasa, kalau hanya sekedar dia mengkafirkan saja tetapi tidak memberontak kepada penguasa maka ini tidak bisa dinamakan juga sebagai orang yang khawarij. Harus terkumpul didalamnya 2 makna ini, jika dia mengkafirkan pelaku dosa besar & dia tidak memberontak kepada penguasa maka tidak bisa kita namakan sebagai orang khawarij, tetapi kalau ditambah dia mengkafirkan penguasanya ketika dia melihat penguasa kita tahu bahwasanya terkadang orang yang memiliki jabatan mudah sekali dia melakukan dosa besar sehingga ketika orang khawarij melihat pemerintah & juga penguasa melakukan dosa besar akhirnya sesuai dengan kaidah dia mengkafirkan pemerintah tadi. Kalau dia kafir maka diperbolehkan untuk memberontak kepada beliau.
Ini hubungan antara pengkafiran terhadap pelaku dosa besar dengan memberontak kepada penguasa, kenapa mereka memberontak kepada penguasa, menganggap penguasanya dosa besar, jika penguasa melakukan dosa besar (berzina, Riba dst) maka dia telah keluar dari agama Islām kalau keluar dari agama Islām maka harus diganti dengan orang Islām & harus memberontak kepadanya ini adalah pemikiran orang² Khawarij.
Kalau tidak demikian maka jangan jangan mudah mengatakan itu adalah orang khawarij.
Dia memberontak kepada penguasa tapi niat memberontaknya bukan karena mengkafirkan penguasa tadi dia memberontak karena ingin mendapatkan uangnya, kalau ditanya apakah raja yang sebelumnya itu sebelumnya muslim – muslim, tapi dia memberontak untuk mendapatkan jabatan-kekuasaan dst apakah dia dinamakan Khawarij, Tidak dinamakan sebagai khawarij, tapi dia melakukan dosa karena memberontak kepada penguasa yang sah.
Oleh karenanya tidak dikatakan setiap yang memberontak kemudian dikatakan khawarij, apa sebab dia memberontak adalah meyakinkan penguasa nya melakukan dosa besar & orang yang melakukan dosa besar berarti dia telah keluar dari agama Islām barulah ini merupakan ciri² orang Khawarij.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Fadhlul Islam]