Halaqah 55: Saling Menyaudarakan

Di dalam Islām semua orang yang beriman adalah bersaudara, sebagaimana ayat yang ke-10 Al Hujarat. Bersaudara yang diantara konsekwensinya saling tolong menolong, ada yg mengatakan bahwa berdasarkan beberapa riwayat, dahulu Nabi ﷺ mempersaudarakan antara kaum muslimin di kota Mekkah sebelum hijrah nya mereka ke kota Madinah, beliau mempersaudarakan antara Hamzah dengan Zaid bin Haritsah, antara Abu Bakar & Umar, antara Utsman bin Affan & Abdurahman bin Auf, antara Zubair Ibn Awwam dan Abdullah bin Mas’ud dll. Seandainya riwayat ini adalah riwayat yang benar maka persaudaraan disini hanyalah sebatas saling membantu tidak sampai saling mewarisi.
Adapun dikota Madinah maka Rasulullãh ﷺ telah mempersaudarakan orang-orang Muhajirin & Anshor karena kaum Muhajirin ketika mereka berhijrah ke Madinah menghadapi banyak persoalan baik ekonomi, kesehatan maupun sosial, mereka meninggalkan keluarga & harta mereka & keahlian mereka adalah berdagang bukan bertani atau keterampilan yang merupakan mata pencarian sebagian besar penduduk Madinah.
Sementara kalau mereka mau berdagang mereka tidak memiliki modal ditambah banyak diantara mereka yang tertimpa demam kota Madinah, namun para Anshor radiallahu anhum tidak pelit, bahkan mereka berkorban untuk saudara mereka dari Muhajirin & mendahulukan mereka meskipun mereka sendiri butuh.
Nabi ﷺ meminta orang-orang Anshor untuk membagi hasil kebun kurma mereka & tetap meminta mereka untuk mengelola kebun kurma mereka karena mereka lebih berpengalaman, sedangkan kaum Muhajirin maka lebih dipersiapkan oleh Nabi ﷺ untuk berdakwah & berjihad, ada yg mengatakan bahwa syariat persaudaraan ini terjadi 5 bulan setelah hijrah disaudarkan antara seorang Muhajirin & seorang Anshor & saat itu yang disaudarakan adalah 45 orang dari kalangan Muhajirin & 45 orang dari kalangan Anshor.
Syariat persaudaraan ini mengharuskan saling tolong menolong diantara mereka dalam segala perkara, saling menasihati, saling menziarahi, saling mencintai satu dengan yang lain, bahkan saling mewarisi satu dengan yang lain.
Ketika kaum Muhajirin sudah terbiasa dengan cuaca kota Madinah & mereka mulai tau pintu² rezeki dan mereka sudah mendapatkan rampasan perang di perang Badr, maka dihapuskanlah saling mewarisi antara seorang Muhajir & seorang Anshor.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
… ۚ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ
[QS Al-Anfal 75]
_dan keluarga sebagian mereka lebih dekat kepada sebagian yang lain didalam kitabullah_
Adapun kewajiban saling tolong menolong diantara mereka maka terus ada.
***
[Disalin dari materi Halakah Silsilah Ilmiah (HSI) Abdullah Roy Bab Sirah Nabawiyah]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top