Nabi ﷺ sebagai pemimpin kota Al-Madīnah telah mengatur hubungan diantara penduduk Madinah. Aturan-aturan tersebut tertulis supaya masing-masing pihak mengetahui hak & kewajibannya, aturan-aturan tertulis tadi dikenal didalam Kitāb-kitab yang lama dengan Al Kitab atau ash Shohifah & sebagian penulis memberi nama dengan Dustur atau Al Watsiqoh, diantara yang mendatangkan teks aturan-aturan ini adalah Muhammad bin Ishak (meninggal 151H).
Sebagian isi aturan-aturan ini ada didalam shahih Al Bukhari & Muslim, Musnad, Ahmad Sunan abu Dawud, Ibnu Majjah & juga Ath Tirmidzi.
Aturan-aturan tadi terbagi menjadi dua
① Yang berkaitan dengan perdamaian orang-orang Yahudi. Aturan-aturan ini ditulis sebelum terjadinya perang Badr.
② Penjelasan kewajiban & hak kaum muslimin antara muhajirin & Anshor, ini dibuat setelah terjadinya perang Badr.
Disebutkan didalam sebagian riwayat, bahwa aturan-aturan yang berkaitan dengan Muhajirin & Anshor di gantungkan dipedang Rasulullãh ﷺ yang bernama Zulfikor & pedang ini termasuk rampasan perang ketika perang Badr.
Diantara isi aturan-aturan tersebut
①. Umat Islām adalah umat yang satu
②. Orang-orang yang beriman wajib untuk melawan orang yang berbuat dzolim atau dosa atau permusuhan atau kerusakan diantara orang-orang yang beriman meskipun itu adalah anak salah seorang diantara mereka.
③ Seorang Mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.
④ Tidak boleh seorang mukmin menolong orang kafir atas seorang mukmin.
⑤ Ibrohim telah mengharamkan kota Mekkah & Nabi ﷺ telah mengharamkan kota Al-Madīnah.
⑥ Al-Madīnah adalah tanah haram dari bukit ‘Air sampai tempat demikian.
⑦ Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru (dosa /bidah) & melindungi yang membuat perkara yang baru maka dia mendapat laknat Allāh, Malaikat & seluruh manusia.
⑧ Jaminan kaum muslimin adalah satu, orang yang paling rendah diantara mereka diterima jaminan nya.
⑨ Orang-orang Yahudi yang mengikuti kita maka dia berhak ditolong tanpa di dzolimi & tanpa menolong orang yang memusuhi mereka.
⑩ Perdamaian orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seseorang yang beriman melakukan perdamaian tanpa mukmin yang lain.
⑪ Sesungguhnya apa yang diperselisihkan dikembalikan kepada Allāh & Rasul Nya.
⑫ Orang-orang Yahudi mengeluarkan harta nya bersama orang-orang yang beriman selama mereka diperangi.
Itu adalah sebagian dari isi aturan-aturan tersebut.
***
[Disalin dari materi Halakah Silsilah Ilmiah (HSI) Abdullah Roy Bab Sirah Nabawiyah]