Diantara pembatal keislaman, ada yang berupa keyakinan, seperti:
- Meyakini bahwa ada illah (sesembahan) selain Allah
- Meyakini bahwa hukum selain hukum Allah adalah lebih baik daripada hukum Allah
- Meyakini bahwa shalat lima waktu tidak wajib
- Meyakini kehalalan sesuatu yang jelas diharamkan di dalam agama Islam, seperti zina, homoseks, minuman keras, dan lain-lain.
Ini adalah beberapa keyakinan yang bisa membatalkan keislaman seseorang.
Orang-orang munafik meskipun mengucapkan kalimat – لا إله إلا الله – dan mengucapkan syahadat – محمداً رسول الله – akan tetapi mereka kafir karena tidak meyakini makna dua kalimat syahadat tersebut.
Pembatal keislaman ada yang berupa perbuatan anggota badan, seperti:
- Bersujud kepada selain Allah
- Menyembah untuk selain Allah
- Dan lain-lain
Mengetahui Nawaqidul Islam (pembatal-pembatal keislaman) merupakan perkara yang sangat penting, karena seseorang harus mengetahui kebaikan untuk diamalkan dan mengetahui kejelekan supaya bisa terhindar dari kejelekan tersebut.
Orang yang hanya mengetahui kebaikan tetapi tidak mengetahui kejelekan, dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam kejelekan tersebut, disadari atau tidak disadari.
Apalagi kejelekan tersebut adalah kekufuran yang barangsiapa meninggal di atas kekufuran, maka kesengsaraan selamanya yang akan dia rasakan.
Hudzaifah Ibnu Yaman, seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
كان أصحابُ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسأَلُونَه عن الخَيرِ، وكُنتُ أسأَلُه عن الشَّرِمَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي
“Dahulu, para sahabat Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya kepada Beliau tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada Beliau tentang kejelekan, karena aku takut terjerumus ke dalam kejelekan tersebut.” [Muttafaqun’ Alaihi]
Hal ini dilakukan oleh para sahabat Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu. Mereka mengetahui kebenaran dan juga berusaha untuk mengetahui kesalahan. Mempelajari Al Haq dan juga mempelajari jenis-jenis kebathilan. Mengetahui kebenaran tersebut supaya bisa diamalkan dan mengetahui kebathilan (kesalahan) supaya bisa terhindar.
Di dalam sebuah bait syair dikatakan,
عَرَفْتُ الشّرَّ لا لِلشّرِّ لَكِنْ لِتَوَقّيهِ
فَمَن لا يعرِفُ الشّرَّمنَ الناسِ يقعْ فيهِ
“Aku mengetahui kejelekan bukan untuk mengamalkan kejelekan tersebut, akan tetapi supaya terhindar dari kejelekan tersebut. Dan barangsiapa diantara manusia yang tidak mengetahui suatu kejelekan, maka dikhawatirkan dia akan terjerumus ke dalam kejelekan tersebut.”
Salah satu penyebab utama seseorang terjatuh di dalam Nawaqidul Islam adalah karena tidak tahu, tidak belajar, dan tidak berusaha mempelajarinya.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقان نص من القرآن أو من سنة وطبيب ذاك العالم الرباني
“Kebodohan adalah penyakit yang mematikan dan obatnya adalah dua hal yang digabung menjadi satu, yaitu nash dari Al Qur’an atau dari As Sunnah dan dokternya ada seorang ‘alim robbani.”
Oleh karena itu para ulama di dalam kitab-kitab mereka (kitab akidah atau kitab fiqih) menyebutkan tentang bab Ar Riddah (kemurtadan). Yang dibahas adalah perkara-perkara yang bisa menjadikan seseorang murtad (keluar dari agama Islam).
Para ulama membuat bab ini tujuannya adalah supaya kita tahu pembatal-pembatal keislaman dan supaya kita waspada, jangan sampai kita dan orang-orang yang kita cintai, serta kaum muslimin terjatuh ke dalam apa yang dinamakan dengan Nawaqidul Islam. Yang apabila dia meninggal dalam keadaan demikian, maka batal seluruh amalannya dan dia kekal di dalam neraka bersama orang-orang yang kafir.
Allah mengatakan,
وَمَن یَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِینِهِۦ فَیَمُتۡ وَهُوَ كَافِرࣱ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَـٰلُهُمۡ فِی ٱلدُّنۡیَا وَٱلۡـَٔاخِرَةِۖ وَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِیهَا خَـٰلِدُونَ
[Surat Al-Baqarah 217]
“Dan barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, kemudian dia meninggal dunia dan dia dalam keadaan kafir, maka merekalah orang-orang yang batal amalannya di dunia maupun di akhirat, dan merekalah penduduk neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Tentunya di dalam memahami Nawaqidul Islam, seseorang harus kembali kepada Al Qur’an, hadits-hadits Nabi Shallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman para sahabat Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhum dan melihat kembali ucapan-ucapan para ulama di dalam masalah Nawaqidul Islam. Karena menentukan sebuah ucapan, keyakinan, atau perbuatan, apakah dia mengeluarkan seseorang dari Islam atau tidak, ini adalah hukum syar’i, harus kembali kepada dalil.
Tidak boleh seseorang menghukumi sebuah amalan atau sebuah ucapan atau sebuah keyakinan, bahwa ini adalah kekufuran, mengeluarkan pelakunya dari Islam, kecuali di sana ada dalil yang jelas di dalam Al Qur’an atau di dalam hadits. Jangan sampai seseorang berdusta atas nama Allah.
Allah berkata,
(وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَـٰذَا حَلَـٰلࣱ وَهَـٰذَا حَرَامࣱ لِّتَفۡتَرُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا یُفۡلِحُونَ)
[Surat An-Nahl 116]
“Janganlah kalian mengatakan dengan lisan-lisan kalian, ini adalah halal, ini adalah haram, untuk berdusta atas nama Allah. Orang-orang yang berdusta atas nama Allah, maka dia tidak akan beruntung.”
Jangan sampai seseorang mengatakan, ini adalah kufur, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak mengatakan demikian. Atau sebaliknya, mengatakan ini tidak kufur padahal Allah dan Rasul-Nya menghukumi itu sebagai sebuah kekufuran.
Di sana ada dua kelompok yang tersesat di dalam masalah ini.
- Kelompok yang berlebih-lebihan, hingga mengatakan bahwasanya ini adalah sesuatu yang kufur, padahal Allah tidak mengatakan itu adalah sebuah kekufuran. Seperti orang-orang Khawarij yang berkeyakinan bahwa orang yang melakukan dosa besar, dia keluar dari Islam.
- Orang-orang yang berlebihan, sehingga mengatakan bahwa ini sesuatu yang tidak kufur, padahal Allah telah menjelaskan bahwa itu adalah kekufuran. Seperti orang-orang Murji’ah, yang mereka menganggap bahwasanya keimanan cukup dengan keyakinan di dalam hati. Seandainya seseorang mengucapkan ucapan yang kufur atau melakukan amalan yang kufur, yang penting hatinya mengenal dan meyakini Allah, maka dia tidak keluar dari agama Islam.
Ahlussunnah wal Jama’ah bukan termasuk Khawarij dan juga bukan termasuk Murji’ah. Mereka berada di pertengahan. Mereka kembali kepada Al Qur’an dan Hadits dengan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Apa yang dihukumi oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai bentuk kekufuran, maka mereka katakan ini adalah kufur. Dan apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya ini bukan kekufuran, maka mereka tidak mengatakan ini adalah kekufuran.
Dan mereka di dalam masalah ini berpegang dengan kaidah-kaidah yang berdasarkan Al Qur’an dan Hadits. Dan Insya Allah akan kita bahas sebagian kaidah-kaidah tersebut di dalam pertemuan selanjutnya.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Nawaqidul Islam]