Alhamdulillah hari ini kita masuk pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dimana ini adalah salah satu hari yang utama diantara hari-hari yang ada.
Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.
Dalil Tentang Puasa Arafah
Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).
“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).
Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)
Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).
Waktu Pelaksanaan Puasa Arafah
Puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah namun apabila terjadi perbedaan antara hasil itsbat antara pemerintah Indonesia dengan di Saudi Arabia manakah yang harus diikuti? sedangkan di Arab Saudi adalah pusat diselenggarakannya ibadah haji dimana pada tanggal 9 Dzulhijjah para jamaah Haji melakukan wukuf di Arafah.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Selengkapnya bisa dibaca di: https://muslim.or.id/22734-puasa-arafah-ikut-wukuf-di-arafah-atau-ikut-pemerintah.html
Tata Cara Puasa Arafah
Nawaitu shauma haadzal yaumi ‘an adaa’i sunnati Arafah lillaahi ta‘aalaa.
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Arafah hari ini karena Allah SWT.”
Keutamaan Puasa Arafah
Rasulullah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau bersabda: “Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
“Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah Dia menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.” (HR. Muslim)
“Puasa hari Arafah, sesungguhnya aku berharap kepada Allah, Dia menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; shahih)
“Barangsiapa berpuasa pada hari Arafah, maka ia diampuni dosa-dosanya setahun yang di depannya dan setahun setelahnya.” (HR. Ibnu Majah; shahih)
“Barangsiapa berpuasa pada hari Arafah, maka dosanya diampuni selama dua tahun berurut-turut.” (HR. Abu Ya’la; shahih)
“Barangsiapa berpuasa pada hari Arafah, maka ia diampuni tahun depannya dan tahun belakangnya.” (HR. Thabrani dalam Al Mu’jam Al Ausath; shahih lighairihi)
Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang puasa hari Arafah, dia menjawab, “Kami dulu bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyamakannya dengan puasa dua tahun.” (HR. Thabrani dalam Al Mu’jam Al Ausath; hasan lighairihi)