Beliau mengatakan, Rahimahulahu Ta’ala di dalam kitab yang sangat bermanfaat ini,
وَبَعْدَهَا
yaitu setelah tinggal di Kota Makkah menjalankan perintah Allah memulai dakwah, maka setelah itu
أمِر بالهِجْرة إِلَى المَدينة
Beliau diperintahkan, menunjukkan bahwasanya hijrahnya beliau adalah dengan Wahyu, dengan perintah dari Allah dan, telah hijrah sebelum beliau banyak diantara para sahabat beliau ﷺ. Adapun Nabi ﷺ maka beliau tidak berhijrah kecuali datang perintah.
Ketika diperintah barulah beliau berhijrah, belum diperintah maka beliau tetap tinggal di kota Makkah. Setelahnya beliau diperintahkan untuk berhijrah إِلَى المَدينة ke kota Madinah yang saat itu namanya adalah Yatsrib. Dan Allah ﷻ telah menyebutkan nama Yatsrib ini di dalam Al-Quran, diantaranya adalah ketika Allah ﷻ menyebutkan tentang ucapan orang-orang munafik ketika perang Ahzab, mereka mengatakan
يَٰٓأَهۡلَ يَثۡرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمۡ فَٱرۡجِعُواْۚ
Wahai ahla Yatsrib, maksudnya adalah ahlul Madinah, tidak ada kesempatan bagi kalian, maksudnya untuk bisa menang dalam peperangan ini karena kalian telah dikepung oleh orang-orang musyrikin, orang-orang yahudi, orang-orang ghothofan, tidak ada kesempatan bagi kalian untuk menang, maka hendaklah kalian kembali ke tempat kalian.
Yatsrib hanya satu kali saja disebutkan dalam Al-Quran, adapun Al-Madinah maka ini disebutkan dalam 4 ayat di dalam Al-Quran, maksudnya adalah Al-Madinah dengan makna Madinah yang merupakan kota Nabi ﷺ. Adapun kata Al-Madinah di dalam Al-Quran maka lebih dari 4.
وَجَآءَ مِنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ
Ini bukan Madinah kota Nabi ﷺ
يَٰٓأَهۡلَ يَثۡرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمۡ فَٱرۡجِعُواْۚ
يَثۡرِب ini adalah nama lama dari kota Madinah, dan kota tersebut menjadi Al-Madinah itu semenjak Rasulullah ﷺ berhijrah ke sana. Di dalam sebuah hadits beliau ﷺ mengatakan
أُمِرْتُ بِقَرْيَةٍ تَأْكُلُ الْقُرَى
Aku diperintahkan untuk berhijrah ke sebuah kota yang akan memakan kota-kota yang lain
يَقُولُونَ لَهَا يَثْرِبُ، وَهِيَ الْمَدِينَةُ
Mereka menamakan kota tersebut dengan Yatsrib dan dia adalah Al-Madinah, yaitu diganti namanya oleh Nabi ﷺ dari nama Yatsrib menjadi nama Al Madinah.
Setelah itu dikenal dengan nama Al-Madinah dan dia adalah kota yang banyak memiliki keutamaan dan di antara keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits ini bahwasanya dia adalah kota yang akan memakan kota yang lain.
Disebutkan oleh para ulama maknanya adalah dia akan menguasai kota-kota yang lain. Bagaimana seseorang makan memasukkan ke dalam, demikian pula kota Madinah akan memakan kota-kota yang lain, dan itu yang terjadi. Kota ini menjadi ibukota bagi kaum muslimin dan dia adalah ibukota yang pertama, dari sanalah dikirim para da’i kirim ke Yaman, dikirim ke Mesir, dikirim ke berbagai daerah dan dari sanalah dikirim para pasukan yang mereka menegakkan kalimat Allah, mengajak manusia masuk ke dalam agama Islam sehingga banyak negeri-negeri di belahan dunia ini yang masuk ke dalam agama Islam. Maka ini menunjukkan tentang keutamaan kota Madinah.
Diantara keutamaannya, bahwasanya kota Madinah ini adalah satu diantara dua tanah haram. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ mengatakan
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ
Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah dan sesungguhnya aku telah mengharamkan kota Madinah.
Menunjukkan kepada kita bahwasanya tanah haram di dunia ini hanya ada dua saja. Tanah haram yang pertama di kota Makkah ini diharamkan oleh Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam dan yang kedua adalah tanah haram kota Madinah yang diharamkan oleh Rasulullah ﷺ, dan tidak ada di sana tanah haram yang ketiga.
Adapun Palestina dan apa yang ada di sekitar Baitul Maqdis, maka tidak dinamakan dengan tanah haram meskipun orang-orang di sana mungkin menamakan itu adalah tanah haram. Ini penamaan yang sebenarnya tidak diperbolehkan karena tidak berhak untuk menentukan sebuah daerah ini tanah haram atau bukan kecuali Allah ﷻ.
Dan ucapan Nabi ‘Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan Kota Mekah dan beliaulah yang mengharamkan kota Madinah’, maksudnya adalah menampakan keharamannya, mengharamkan disini maksudnya adalah menampakan keharamannya. Siapa yang mengharamkan, Allah, Dia-lah yang mengatakan tanah ini adalah tanah haram, ini adalah tanah yang halal, itu Allah.
Adapun Ibrahim dan juga Nabi Muhammad ﷺ maka beliau berdua adalah seorang Rasul, seorang Mubaligh, yang tugasnya adalah menyampaikan kepada kita apa yang Allah berikan amanat kepada mereka.
Diantaranya adalah menyampaikan kepada manusia bahwasanya tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka maksud dari Ibrahim mengharamkan, aku mengharamkan, adalah menampakan keharamannya diantara manusia, ‘wahai manusia ini adalah tanah haram’ dan seterusnya.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Ushul Ats Tsalatsah]