Kemudian diantara faedah yang bisa kita ambil, satu di antara keadaan dimana Abu Bakar dia yang memecahkan masalahnya, termasuk diantaranya perkara yang besar juga, saat itu mereka berselisih pendapat tentang dimana mereka akan menguburkan Nabi ﷺ. Ada yang mengatakan dikuburkan di Baqi, ada yang mengatakan dikuburkan di kamar beliau, ada yang mengatakan dikuburkan di Makkah saja tempat kelahiran beliau, khilaf diantara para sahabat.
Kemudian Abu Bakar mengatakan ‘Aku mendengar dari Nabi ﷺ sesuatu yang tidak pernah kulupakan’, terngiang-ngiang terus di dalam telinga Abu Bakar As-Siddiq,
ماَ قَبَضَ اللهُ نَبِيًّا إِلاَّ فِي الْمَوْضِعِِ الَّذِي يُحِبُّ أََنْ يُدْفَنَ فِيْهِ
Allah ﷻ tidak mencabut nyawa seorang nabi kecuali di tempat yang di situ dia senang untuk dikuburkan di tempat tersebut.
Barulah di sini mereka mendapatkan jawaban, berarti Nabi ﷺ dikuburkan di kamar Aisyah karena beliau diambil nyawanya oleh Allah ﷻ, dicabut nyawanya oleh Allah ﷻ, dan beliau berada di kamar Aisyah رضي الله تعالى عنها. Berarti permasalahan yang besar juga dipecahkan oleh Abu Bakar As-Siddiq.
Ketika orang-orang tidak mau membayar zakat padahal mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, melakukan shalat, apakah orang seperti ini diperangi atau tidak? Abu Bakar mengatakan diperangi. Umar mengatakan kamu memerangi orang yang mengatakan
لا إله إلا الله محمد رسول الله
padahal Nabi ﷺ mengatakan
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
Umar mengatakan kamu memerangi orang yang mengatakan لا إله إلا الله محمد رسول الله, ini perkara yang besar, maka Abu Bakar mengatakan
لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ
Sungguh aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat.
Karena shalat dan zakat ini qarinataan, senantiasa di gabungkan oleh Allah ﷻ. Aku akan memerangi setiap orang yang membedakan antara shalat dan zakat. Shalat dia lakukan tapi zakat dia tinggalkan?, seandainya mereka mencegah dariku untuk aku ambil dari nya iqol, (tali yang digunakan untuk mengikat kaki onta), seandainya mereka tidak mau membayar iqol saja padahal mereka dulu ketika Nabi ﷺ masih hidup mereka mau membayarnya sekarang tidak mau, maka aku akan memerangi dia. Diperangi akhirnya oleh Abu Bakar As-Shiddiq رضي الله تعالى عنه.
Kenapa demikian, karena ini adalah termasuk haqqul islam, illa bi haqqiha, kecuali dengan haknya dan zakat ini termasuk hak dari
اشْهَدُ انْ لّآ اِلهَ اِلَّا اللّهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً اعَبْدُه وَرَسُولُه
konsekuensi dari dua kalimat syahadat ya membayar zakat, ini adalah hak dari dua kalimat syahadat.
Kemudian diantara faedah yang bisa kita ambil tentang kesepakatan para sahabat, ketika Abu Bakar As-Siddiq mengatakan bahwasanya Muhammad ﷺ telah meninggal dunia semuanya menyetujui dan tidak ada diantara mereka yang mengingkari Abu Bakar As-Siddiq, berarti ini adalah kesepakatan para sahabat semuanya, sepakat semuanya bahwasanya Muhammad ﷺ telah meninggal dunia, maka kita harus mengikuti ijma’ ini.
Barang siapa yang menyelisihi ijma’ para sahabat tentang kematian nabi ﷺ maka dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata, terancam dengan ancaman
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا [ النساء:115
Berarti kita harus yakin bahwasanya Muhammad ﷺ telah meninggal dunia. Oleh karena itu beliau dimandikan dan beliau dikafani dan beliau dikuburkan dan dishalatkan, dan beliau dikuburkan oleh kaum muslimin dan ini semua tidak dilakukan kecuali beliau sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Beliau mendatangkan disini dalil dari Al-Quran yang menunjukkan tentang kematian Nabi ﷺ.
إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ الزمر:30
Sesungguhnya engkau wahai Muhammad mayit, ini maksudnya adalah إِنَّكَ ستموت terkadang isim fa’il digunakan untuk pengganti dari fi’il yang mudhari’, yang akan terjadi di masa yang akan datang. Misalnya ana mengatakan
أنا غدا ذاهب
besok aku akan pergi, maka yang dimaksud dengan إِنَّكَ مَيِّتٌ sesungguhnya engkau akan meninggal dunia وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ dan mereka pun akan meninggal dunia.
Jadi Allah ﷻ mengabarkan kepada Nabi-Nya bahwasanya beliau akan meninggal dunia sebagaimana musuh-musuh beliau yaitu orang-orang kafir Quraisy mereka juga akan meninggal dunia. Engkau akan meninggal dunia dan musuh-musuhmu juga akan meninggal dunia.
ثُمَّ إِنَّكُمْ
Kemudian kalian
يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ [الزمر:31
di hari kiamat kalian akan ber-ikhtisham, akan berdebat, satu dengan yang lain.
Syahidnya disini Allah ﷻ mengabarkan bahwasanya Nabi-Nya ﷺ akan meninggal dunia sebagaimana manusia yang lain juga meninggal dunia dan di sana, yaitu di hari kiamat setelah meninggal dunia dan kemudian dihidupkan oleh Allah ﷻ, akan terjadi ikhtisham saling membantah satu dengan yang lain, siapa yang akan mengadili diantara mereka adalah Allah ﷻ.
Sampai di sini sudah selesai tentang poin ma’rifatu Nabi ﷺ. Beliau akan menutup risalah ini dengan beberapa poin yang bermacam-macam, ada di antaranya berkaitan dengan masalah beriman dengan hari akhir, ada diantaranya yang berkaitan dengan beriman pada rasul, dan beliau akan berbicara tentang masalah taghut dan seterusnya, maka ini adalah poin-poin yang lain.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Utsul Tsalatsah]